Lumajang, – Kepala Desa Pakel, Sampurno, mencabut laporan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpanya pekan lalu setelah menempuh proses mediasi dengan Dani.
Kuasa hukum Sampurno, Toha, mengatakan pencabutan laporan dilakukan untuk meredakan situasi dan mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
“Kami sudah melakukan pencabutan laporan, bukan karena intimidasi atau apapun, tetapi agar tidak ada dendam antara kedua belah pihak,” kata Toha, Senin (20/4/2026).
Nama Dani sebelumnya sempat disebut oleh Sampurno setelah dirinya dikeroyok oleh belasan orang di kediamannya. Namun, dalam mediasi yang berlangsung, dijelaskan bahwa Dani tidak terlibat dalam insiden tersebut.
“Sudah dijelaskan secara gamblang dan sesuai berita acara pemeriksaan, Mas Dani tidak terlibat. Ini hanya kesalahpahaman,” ujar Toha.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan tetap berjalan. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Toha menegaskan, kliennya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, tindakan pengeroyokan dengan senjata tajam merupakan tindak pidana murni.
“Untuk para pelaku, kami serahkan kepada kepolisian karena ini tindak pidana murni. Biar menjadi urusan pelaku dengan polisi,” kata dia.
Tinggalkan Balasan