Lumajang, – Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang pada Senin malam, 27 April 2026, berujung pada diamankannya tiga orang.
Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, membenarkan adanya operasi kepolisian di lingkungan kantornya.
“Memang benar ada kegiatan dari Polres Lumajang di aula kami,” kata Patria, Selasa (28/4/2026).
Dua orang lainnya yang ikut diamankan merupakan pegawai Dindikbud, masing-masing berinisial S, petugas aula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan E, petugas kebersihan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keduanya kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang dan dipastikan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Yang dua orang itu sudah dipulangkan karena hasil tes urine negatif,” ungkapnya.
Sementara itu, MS yang merupakan tenaga teknis dari pihak ketiga tidak dipulangkan. Ia kini resmi berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang.
MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Tinggalkan Balasan