Lumajang, – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang untuk memindahkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) guna meningkatkan pengawasan kinerja urung terlaksana. Pegawai tersebut lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dugaan transaksi narkoba.
PNS berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang pada Selasa, 28 April 2026. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi jual beli narkoba di depan minimarket di utara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.
Kepala DLH Kabupaten Lumajang, Hertutik, mengatakan HP merupakan PNS golongan I D yang bertugas sebagai penyapu jalan di kawasan Jalan Kyai Muksin. Menurut dia, rencana pemindahan tugas sudah disiapkan sebelum penangkapan terjadi.
“Rencana kami mulai 1 Mei akan dipindah ke sekitar kantor DLH agar lebih mudah diawasi, tetapi yang bersangkutan sudah lebih dulu ditangkap polisi,” kata Hertutik di kantornya, Kamis (30/4/2026).
Hertutik mengungkapkan, selama ini HP tercatat hadir bekerja, namun kinerjanya di lapangan kerap menuai keluhan dari masyarakat. Ia disebut tidak disiplin dalam menjalankan tugas, terutama terkait waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Jam menyapunya tidak seperti pegawai lain yang bekerja pagi hari, dan beberapa keluhan sudah masuk ke kami,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses hukum terhadap HP dilakukan secara tuntas.
Tinggalkan Balasan