Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 29 Apr 2026 19:48 WIB ·

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu


 Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bekuk PNS Diduga Pengedar Sabu Perbesar

Lumajang, – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Seorang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berinisial HP (44), ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sutoyo.

Informasi awal diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mengamankan HP di lokasi yang telah diincar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing diberi kode A dengan berat bruto 0,15 gram, kode B seberat bruto 0,19 gram, dan kode C seberat bruto 0,11 gram.

Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,45 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah jaket warna hitam, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta satu unit telepon genggam Realme berwarna abu-abu dengan nomor 081291535574.

Dari hasil pemeriksaan awal, telepon genggam tersebut berisi percakapan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.

Polisi menduga HP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika. Indikasi tersebut menguat setelah ditemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas transaksi, termasuk komunikasi yang tersimpan dalam perangkat telepon genggam milik tersangka.

“Tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ungkapnya.

HP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal