Lumajang, – Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.
Seorang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berinisial HP (44), ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Jenderal Sutoyo.
Informasi awal diterima polisi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mengamankan HP di lokasi yang telah diincar. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing diberi kode A dengan berat bruto 0,15 gram, kode B seberat bruto 0,19 gram, dan kode C seberat bruto 0,11 gram.
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,45 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah jaket warna hitam, uang tunai sebesar Rp 40.000, serta satu unit telepon genggam Realme berwarna abu-abu dengan nomor 081291535574.
Dari hasil pemeriksaan awal, telepon genggam tersebut berisi percakapan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Polisi menduga HP tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika. Indikasi tersebut menguat setelah ditemukan barang bukti yang mengarah pada aktivitas transaksi, termasuk komunikasi yang tersimpan dalam perangkat telepon genggam milik tersangka.
“Tersangka diduga terlibat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ungkapnya.
HP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Tinggalkan Balasan