Lumajang, – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebagai langkah awal pengawasan, sebanyak 364 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menjalani tes urine mendadak pada Kamis (30/4/2026).
Tes urine tersebut digelar menyusul penangkapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam kasus dugaan transaksi narkoba. PNS berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lumajang pada Selasa, 28 April 2026.
HP diketahui merupakan PNS golongan I D yang bertugas sebagai petugas kebersihan atau penyapu jalan di DLH Lumajang.
Indah mengatakan seluruh pegawai DLH wajib mengikuti tes urine tanpa pengecualian. Bagi pegawai yang tidak hadir, petugas akan mendatangi langsung ke rumah untuk memastikan pemeriksaan tetap dilakukan.
“Semua harus ikut tes. Kalau tidak hadir, akan kami datangi ke rumahnya,” kata Indah di Kantor DLH Lumajang, Kamis.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Saya tidak kompromi soal narkoba. ASN atau PPPK kalau terbukti, mau itu pemakai atau pengedar, akan kami keluarkan surat pemberhentian,” ungkapnya.
Menurut Indah, tes urine juga akan dilakukan secara berkala dan mendadak di organisasi perangkat daerah lain. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala keterbatasan anggaran.
Ia menyebut biaya tes urine lengkap berkisar antara Rp 135 ribu hingga Rp 450 ribu per orang. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dinas lain akan menyusul. Terus terang anggarannya tidak ada, tapi saya paksakan dan saya minta tes yang lengkap,” kata dia.
Tinggalkan Balasan