Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 30 Apr 2026 11:01 WIB ·

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran


 Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana memperluas pelaksanaan tes urine ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur.

Namun, rencana tersebut diakui masih terkendala keterbatasan anggaran.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, tes urine akan dilakukan secara berkala dan mendadak di setiap dinas. Langkah ini menyusul penangkapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dalam kasus dugaan narkoba.

“Dinas lain akan menyusul. Terus terang anggarannya tidak ada, tapi saya paksakan dan saya minta tes yang lengkap,” kata Indah di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Kamis (30/4/2026).

Menurut Indah, biaya tes urine lengkap berkisar antara Rp 135 ribu hingga Rp 450 ribu per orang. Nilai tersebut menjadi tantangan tersendiri jika pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh pegawai di setiap OPD.

Sebelumnya, Pemkab Lumajang telah menggelar tes urine mendadak terhadap 364 pegawai DLH. Pemeriksaan ini merupakan respons atas penangkapan PNS berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, yang diduga terlibat transaksi narkoba pada Selasa, 28 April 2026.

HP diketahui merupakan PNS golongan I D yang bertugas sebagai petugas kebersihan atau penyapu jalan di DLH Lumajang.

Indah menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti terlibat narkoba.

“Saya tidak kompromi soal narkoba. ASN atau PPPK kalau terbukti, baik pemakai maupun pengedar, akan kami keluarkan surat pemberhentian,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Trending di Kriminal