Lumajang, – PDI Perjuangan Lumajang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan aset daerah yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait aset-aset pemerintah yang tidak terpakai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Lumajang, Supratman, menyebut keberadaan aset yang tidak berfungsi secara optimal selama ini cenderung menumpuk di lingkungan kantor-kantor pemerintah tanpa memberikan manfaat ekonomi yang jelas.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera dicarikan solusi melalui regulasi yang lebih tegas. Raperda pengelolaan aset daerah yang tengah dibahas di DPRD Lumajang diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong pemanfaatan aset secara lebih produktif.
“Harapannya aset-aset yang tidak berfungsi ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahap panitia khusus (pansus), dengan dirinya dipercaya sebagai Ketua Pansus III.
Selain soal aset tidak terpakai, PDI Perjuangan juga menyoroti belum adanya batas waktu yang jelas dalam proses pengajuan pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain. Hal itu, kata Supratman, kerap membuat proses perizinan berjalan lambat dan tidak memiliki kepastian.
“Selama ini yang mengajukan sering menunggu lama karena tidak ada batasan waktu. Ke depan ini akan diatur agar lebih efektif,” ujarnya.
Melalui Raperda ini, PDI Perjuangan berharap pengelolaan aset daerah di Lumajang dapat lebih tertata, memiliki kepastian waktu, serta tidak lagi menimbulkan penumpukan aset yang tidak produktif di lingkungan pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan