Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 6 Mei 2026 11:06 WIB ·

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas


 Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas Perbesar

Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang Indah Amperawati masih menyisakan ketidakjelasan dalam penanganan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Sopir truk berinisial UP (54) juga turut diamankan. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul informasi bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya penghentian perkara.

“Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” kata Firdaus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian. Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pengembalian tersebut sudah dilakukan, namun tidak menjelaskan lebih jauh alasan teknisnya.

“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis

23 Juni 2026 - 10:10 WIB

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di Kriminal