Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang Indah Amperawati masih menyisakan ketidakjelasan dalam penanganan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.
Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi.
Sopir truk berinisial UP (54) juga turut diamankan. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Kasus ini kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul informasi bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya penghentian perkara.
“Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” kata Firdaus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian. Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pengembalian tersebut sudah dilakukan, namun tidak menjelaskan lebih jauh alasan teknisnya.
“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.
Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan