Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 6 Mei 2026 11:06 WIB ·

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas


 Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas Perbesar

Lumajang, – Kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang Indah Amperawati masih menyisakan ketidakjelasan dalam penanganan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Sopir truk berinisial UP (54) juga turut diamankan. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan plat nomor kendaraan dan barcode yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Kasus ini kemudian menjadi pertanyaan setelah muncul informasi bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Ia juga membantah adanya penghentian perkara.

“Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” kata Firdaus melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan telah mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik kepolisian. Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan pengembalian tersebut sudah dilakukan, namun tidak menjelaskan lebih jauh alasan teknisnya.

“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” jelasnya.

Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tak Semua Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi, 191 Warga Binaan Belum Diusulkan

12 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Polisi Sita Uang Palsu Rp10 Miliar dari Tiga Terduga Pencuri Rp1 Miliar

11 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Trending di Kriminal