Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 8 Mei 2026 11:52 WIB ·

Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif


 Kejari Usut Fraud BPJS di Jember, Modus Klaim Obat dan Layanan Fiktif Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri Jember mengusut dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember.

Penyidik mendalami praktik fraud berupa klaim layanan kesehatan dan obat-obatan fiktif yang diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan.

“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 hingga 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Yadyn dalam konferensi pers saat Media Gathering di Jember, Kamis malam, (7/5/2026).

Dalam perkara itu, penyidik menyoroti dua modus utama. Pertama, phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan medis maupun obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien.

Kedua, upcoding, berupa manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar rumah sakit memperoleh pembayaran klaim lebih besar dari yang seharusnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam mekanisme pembayaran klaim program JKN.

Menurut Yadyn, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Hingga kini, penyidik telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Kejari juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana JKN tersebut. Nilai kerugian hingga kini masih dalam proses audit.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal