Lumajang, – Sanksi administratif terhadap oknum guru SMA berinisial HP, 42, sudah dijalankan. Ia tidak diperkenankan lagi mengajar di SMA Lumajang buntut kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya di Situbondo.
“Yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke SMA untuk mengajar lagi,” kata sumber di Dinas Pendidikan Lumajang, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/5/2026).
Langkah pencabutan izin mengajar itu diambil setelah kasus mencuat ke publik. CL, 16, murid SMA asal Lumajang, melaporkan gurunya sendiri ke Polres Situbondo atas dugaan pencabulan di hotel kawasan Pantai Pasir Putih, Bungatan.
Polisi sempat mengamankan keduanya. Namun proses hukum dihentikan setelah keluarga korban dan istri pelaku sepakat berdamai. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan saat itu menyatakan laporan polisi resmi dicabut.
Meski kasus pidana berhenti, proses di Dinas Pendidikan tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terkait oknum guru tersebut sudah diajukan ke Cabang Dinas Pendidikan Lumajang.
Berdasagkan informasi yang didapat oleh Lensawarta.com, kasus yang diduga pencabulan anak dibawah umur sedang proses pelaporan ke Cabang Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tindak lanjut karena kewenangannya ada di Cabang Dinas.
Kewenangan pembinaan guru SMA/SMK memang berada di Cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, sanksi lebih lanjut seperti pemecatan atau pembinaan bergantung pada keputusan Cabdin.
Namun hingga berita ini diturunkan, Cabdin Lumajang belum memberikan pernyataan resmi. Kasi SMA Cabdin Lumajang Cahyo Budi Laksana tidak merespons konfirmasi melalui WhatsApp sejak kemarin.
Sementara itu, Dinas Sosial P3A Lumajang mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang, Endhi Satrio, menyebut pihaknya masih fokus pada pendampingan korban.
“Terkait laporan itu, kami masih mengumpulkan informasi juga dan saya koordinasikan untuk mendapatkan informasi. Setelah terkumpul dan terinventarisir baru kita lakukan tahap selanjutnya,” kata Endhi.
Ia menegaskan penanganan baru bisa dilanjutkan setelah data terkumpul lengkap. “Karena laporannya juga belum masuk, kita masih konsen ke korban,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan