Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 20 Mei 2026 13:13 WIB ·

Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi


 Guru Diduga Cabuli Murid Tidak Diperkenankan Mengajar, Cabdin Lumajang Bungkam Saat Dikonfirmasi Perbesar

Lumajang, – Sanksi administratif terhadap oknum guru SMA berinisial HP, 42, sudah dijalankan. Ia tidak diperkenankan lagi mengajar di SMA Lumajang buntut kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya di Situbondo.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke SMA untuk mengajar lagi,” kata sumber di Dinas Pendidikan Lumajang, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/5/2026).

Langkah pencabutan izin mengajar itu diambil setelah kasus mencuat ke publik. CL, 16, murid SMA asal Lumajang, melaporkan gurunya sendiri ke Polres Situbondo atas dugaan pencabulan di hotel kawasan Pantai Pasir Putih, Bungatan.

Polisi sempat mengamankan keduanya. Namun proses hukum dihentikan setelah keluarga korban dan istri pelaku sepakat berdamai. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan saat itu menyatakan laporan polisi resmi dicabut.

Meski kasus pidana berhenti, proses di Dinas Pendidikan tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan terkait oknum guru tersebut sudah diajukan ke Cabang Dinas Pendidikan Lumajang.

Berdasagkan informasi yang didapat oleh Lensawarta.com, kasus yang diduga pencabulan anak dibawah umur sedang proses pelaporan ke Cabang Dinas Pendidikan untuk mendapatkan tindak lanjut karena kewenangannya ada di Cabang Dinas.

Kewenangan pembinaan guru SMA/SMK memang berada di Cabang Dinas Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Artinya, sanksi lebih lanjut seperti pemecatan atau pembinaan bergantung pada keputusan Cabdin.

Namun hingga berita ini diturunkan, Cabdin Lumajang belum memberikan pernyataan resmi. Kasi SMA Cabdin Lumajang Cahyo Budi Laksana tidak merespons konfirmasi melalui WhatsApp sejak kemarin.

Sementara itu, Dinas Sosial P3A Lumajang mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang, Endhi Satrio, menyebut pihaknya masih fokus pada pendampingan korban.

“Terkait laporan itu, kami masih mengumpulkan informasi juga dan saya koordinasikan untuk mendapatkan informasi. Setelah terkumpul dan terinventarisir baru kita lakukan tahap selanjutnya,” kata Endhi.

Ia menegaskan penanganan baru bisa dilanjutkan setelah data terkumpul lengkap. “Karena laporannya juga belum masuk, kita masih konsen ke korban,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 380 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan

4 Juni 2026 - 10:42 WIB

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Kriminal