Lumajang, – Rel kereta api yang dipotong-potong dan disembunyikan di ladang tebu menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Lumajang.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pelaku dan penadah dalam kasus tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Saibun, Sukri, dan Riman, warga Kabupaten Lumajang. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sejumlah potongan rel kereta api yang disembunyikan di area ladang tebu di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi penyimpanan rel yang diduga hasil curian.
Dari hasil pemantauan, polisi mendapati dua orang datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.
“Tim melakukan pemantauan, ternyata dini hari ada yang datang menggunakan pikap dan mengambil rel kereta itu, langsung kita amankan,” katanya, Senin (1/6/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter.
Selain itu, petugas juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel sebelum dipindahkan dari lokasi.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku pencurian. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri alur penjualan barang curian tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan adanya dugaan penadahan yang dilakukan oleh Riman. Berdasarkan pemeriksaan, potongan rel kereta api itu dijual dengan harga Rp 4.000 per kilogram.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut rel ternyata merupakan milik tersangka penadah.
“Mobil pikap ini ternyata juga milik tersangka penadah saudara RA (Riman),” ucapnya.
Meski merupakan aset perkeretaapian, polisi memastikan pencurian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Sebab, rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun.
“Itu jalur tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penjualan rel kereta api tersebut.
Atas perbuatannya, Saibun dan Sukri dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Riman dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tinggalkan Balasan