Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 4 Jun 2026 11:02 WIB ·

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan


 Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan Perbesar

Lumajang, – Setelah insiden pembegalan yang merenggut nyawa seorang warga, Polres Lumajang memperkuat pelayanan keamanan dengan membuka layanan pengawalan gratis bagi masyarakat yang melintas di daerah rawan kriminalitas.

Warga yang merasa terancam atau tidak aman saat bepergian dapat meminta pendampingan polisi melalui layanan darurat 110 maupun kantor polisi terdekat.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang harus melintasi kawasan sepi atau rawan kejahatan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan fasilitas tersebut apabila merasa khawatir saat melakukan perjalanan, baik pada siang maupun malam hari.

“Warga yang merasa tidak aman saat melintas di jalur rawan kejahatan bisa meminta pengawalan kepada polisi melalui layanan 110 atau datang langsung ke polsek terdekat,” kata Suprapto, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan, layanan pengawalan tersebut diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Polisi, kata dia, akan memberikan pendampingan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Silakan yang merasa terancam bisa minta kawalan polisi dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Meski membuka layanan pengawalan, Suprapto tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat bepergian.

Ia mengimbau warga untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok maupun membawa uang tunai dalam jumlah besar yang berpotensi mengundang tindak kejahatan.

“Imbauan kami jangan sampai pakai perhiasan berlebihan dan membawa uang tunai dengan jumlah banyak,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal