Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Jun 2026 21:10 WIB ·

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang


 Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Polisi mengungkap alur pembagian hasil kejahatan dalam kasus perampokan terhadap Nenek Siti Indiya (60) di Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Emas hasil rampasan dari korban diketahui telah lebih dulu dijual sebelum uangnya dibagi di antara para pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, emas hasil perampokan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta.

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata oleh para pelaku yang terlibat.

“Dua tersangka, Mulyono dan Fathur Rozi, telah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, Bakir dan Adim, masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban hendak menutup toko pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku datang dengan modus berpura-pura membeli rokok sebelum melancarkan aksi kekerasan.

Salah satu pelaku, Rozi, diduga langsung membekap korban dari dalam toko, sementara Mulyono mengambil uang tunai dan perhiasan emas yang dikenakan korban.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah beberapa kali mengamati korban dengan cara datang ke toko dan berpura-pura bertransaksi.

“Pelaku ini 10 kali mengamati korban dengan bolak-balik datang ke toko korban membeli barang, sehingga ia tahu persis di mana harta korban disimpan,” kata Alex.

“Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta dan emas seberat 50 gram milik korban. Emas tersebut kemudian dijual sebelum hasilnya dibagi di antara para pelaku,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Trending di Kriminal