Lumajang, – Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 14 tahun.
Pelaporan dilakukan keluarga korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, menyebut aksi bejat terduga pelaku berinisial R itu sudah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 3 SD. Sepanjang waktu itu, korban disebut mengalami pelecehan seksual sebanyak 4 kali.
“Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya,” kata Ayu di Lumajang, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga curiga dengan perilaku korban. Salah satu kerabat melihat korban sering mengunggah status WhatsApp bernada sedih.
Selain itu, seorang warga yang sedang mencari rumput pernah melihat korban bersama R di Kecamatan Kedungjajang. Saat ditanya, R berdalih korban sudah dianggap anak sendiri.
“Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku,” katanya.
Setelah mendapat pengakuan, keluarga langsung melapor ke Polres Lumajang. Laporan tersebut juga disertai bukti visum dari rumah sakit.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki,” ujar Suprapto.
Dalam berkas laporan, korban juga mengaku dipaksa oleh pelaku. Korban bahkan pernah ditendang ketika memberontak menolak ajakan berhubungan badan.
“Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak,” jelas Suprapto.
Tinggalkan Balasan