Lumajang Perketat Aturan Hiburan Masyarakat, Sound Horeg Boleh tapi Tak Boleh Kebablasan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 17 Agu 2026 18:51 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Hiburan Masyarakat, Sound Horeg Boleh tapi Tak Boleh Kebablasan


 Lumajang Perketat Aturan Hiburan Masyarakat, Sound Horeg Boleh tapi Tak Boleh Kebablasan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperketat pengaturan kegiatan hiburan masyarakat yang mulai ramai digelar di berbagai desa.

Penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan, namun penyelenggara diminta mematuhi sejumlah batasan yang telah disepakati.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan aturan tersebut dibahas dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan pada Senin (17/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Ketua PCNU, Ketua Muhammadiyah, Ketua MUI, Ketua ICMI dan Ketua FKUB.

Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya kegiatan masyarakat sekaligus mengakomodasi keluhan warga.

“Kami membahas kegiatan kemasyarakatan yang sudah mulai ramai, sudah mulai diselenggarakan di hampir sebagian besar pelosok desa. Kemudian juga mengakomodasi keluhan-keluhan yang ada di masyarakat,” kata Indah.

Menurut Indah, Pemkab Lumajang juga menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam dan Kapolda melalui surat edaran bersama di tingkat kabupaten.

Indah menegaskan penggunaan sound horeg bukan sesuatu yang dilarang pemerintah. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk terkait tingkat suara.

“Kami tidak melarang sound horeg, tetapi ada batasan-batasan desibel yang sudah sama seperti yang dikeluarkan tahun kemarin,” tuturnya.

Selain persoalan suara, pemerintah juga mengatur perilaku dan bentuk hiburan dalam kegiatan masyarakat. Pertunjukan yang mengandung pornografi, pornoaksi atau berpotensi memicu keributan tidak diperbolehkan.

“Nanti akan dijelaskan oleh Pak Kapolres selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Tidak ada hal-hal yang bersifat aksi porno, pornoaksi, dan yang bisa berpotensi menimbulkan keributan,” kata Indah.

Pemerintah juga mengingatkan larangan penggunaan narkoba dan minuman keras dalam kegiatan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Untuk kegiatan seperti karnaval, Indah mengatakan peserta juga harus memperhatikan norma kesopanan dalam penggunaan kostum.

“Tidak boleh menggunakan pakaian yang menyimpang dari standar norma,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama dan unsur terkait.

Menurut dia, sejumlah poin telah disiapkan sebagai pedoman bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan, termasuk penggunaan sound dan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kita akan tindak lanjuti terkait surat edaran bersama ini. Kita akan sosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat dan khususnya para penyelenggara acara tersebut,” kata Riki.

Ia berharap penyelenggara memahami aturan tersebut sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sehingga aturan-aturan yang terkait dengan hiburan itu bisa dilaksanakan secara praktik dan tidak mengganggu keamanan,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Lumajang Kota Perkuat Layanan 110, Permudah Masyarakat Mendapatkan Bantuan Polisi

5 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Trending di Daerah