Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperketat pengaturan kegiatan hiburan masyarakat yang mulai ramai digelar di berbagai desa.
Penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan, namun penyelenggara diminta mematuhi sejumlah batasan yang telah disepakati.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan aturan tersebut dibahas dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan pada Senin (17/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Ketua PCNU, Ketua Muhammadiyah, Ketua MUI, Ketua ICMI dan Ketua FKUB.
Pembahasan dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya kegiatan masyarakat sekaligus mengakomodasi keluhan warga.
“Kami membahas kegiatan kemasyarakatan yang sudah mulai ramai, sudah mulai diselenggarakan di hampir sebagian besar pelosok desa. Kemudian juga mengakomodasi keluhan-keluhan yang ada di masyarakat,” kata Indah.
Menurut Indah, Pemkab Lumajang juga menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Pangdam dan Kapolda melalui surat edaran bersama di tingkat kabupaten.
Indah menegaskan penggunaan sound horeg bukan sesuatu yang dilarang pemerintah. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk terkait tingkat suara.
“Kami tidak melarang sound horeg, tetapi ada batasan-batasan desibel yang sudah sama seperti yang dikeluarkan tahun kemarin,” tuturnya.
Selain persoalan suara, pemerintah juga mengatur perilaku dan bentuk hiburan dalam kegiatan masyarakat. Pertunjukan yang mengandung pornografi, pornoaksi atau berpotensi memicu keributan tidak diperbolehkan.
“Nanti akan dijelaskan oleh Pak Kapolres selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin. Tidak ada hal-hal yang bersifat aksi porno, pornoaksi, dan yang bisa berpotensi menimbulkan keributan,” kata Indah.
Pemerintah juga mengingatkan larangan penggunaan narkoba dan minuman keras dalam kegiatan masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Untuk kegiatan seperti karnaval, Indah mengatakan peserta juga harus memperhatikan norma kesopanan dalam penggunaan kostum.
“Tidak boleh menggunakan pakaian yang menyimpang dari standar norma,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan aturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama dan unsur terkait.
Menurut dia, sejumlah poin telah disiapkan sebagai pedoman bagi masyarakat maupun penyelenggara kegiatan, termasuk penggunaan sound dan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kita akan tindak lanjuti terkait surat edaran bersama ini. Kita akan sosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat dan khususnya para penyelenggara acara tersebut,” kata Riki.
Ia berharap penyelenggara memahami aturan tersebut sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sehingga aturan-aturan yang terkait dengan hiburan itu bisa dilaksanakan secara praktik dan tidak mengganggu keamanan,” katanya.
Tinggalkan Balasan