Lumajang, – Aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut triplek di kawasan industri Kabupaten Lumajang mendapat sorotan.
Selain membawa muatan melebihi kapasitas, material yang diangkut disebut berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak terikat dengan baik.
Aktivitas tersebut antara lain terlihat di sekitar kawasan pabrik triplek di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, serta Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi tersebut. Muatan triplek yang berlebihan dinilai membuat risiko pecahan material jatuh ke badan jalan semakin besar.
Tono, salah seorang pengendara sepeda motor, mengatakan keberadaan truk dengan muatan berlebih cukup mengganggu pengguna jalan.
Menurutnya, pecahan triplek yang jatuh dari kendaraan menjadi salah satu ancaman bagi pengendara yang melintas di belakangnya.
“Pecahan triplek sering jatuh ke jalan. Itu sangat membahayakan pengendara,” katanya, Rabu (9/9/2026).
“Tak hanya material triplek, debu atau serbuk kayu dari muatan juga kerap berhamburan ketika kendaraan melintas,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, mengatakan secara kasatmata kondisi sejumlah kendaraan yang membawa muatan berlebih memang terlihat tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan.
“Secara visual jelas kelihatan gak sesuai kapasitas,” kata Rasmin.
Namun, Rasmin menjelaskan, kewenangan Dishub dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan di jalan memiliki batasan.
“Kami dibatasi kewenangan, Mas. Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan (penegakan hukum) atas pelanggaran di jalan. Kewenangan mutlak ada di Kepolisian,” ujarnya.
Menurut dia, kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksinya jelas, Mas, diberikan penindakan tilang,” kata Rasmin.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lumajang, Dendy Cucu. Ia memastikan kendaraan yang masuk kategori ODOL dapat ditindak apabila ditemukan melakukan pelanggaran.
“Kalau itu ODOL, overload over dimensi, bisa ditindak, ditilang,” ujar Dendy.
Tinggalkan Balasan