Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Daerah · 20 Mei 2025 13:07 WIB ·

Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas


 Dana Desa Rp70 Juta di Wonogriyo Lumajang Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Kandang Bekas Perbesar

Lumajang, – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan setelah Kepala Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Program ini merupakan bagian dari BUMDes yang seharusnya digunakan untuk membangun kandang baru sesuai aturan, namun justru dialokasikan untuk membeli kandang bekas.

Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Aksanul Inam, menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di desa memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi.

Jika pengadaan tidak sesuai prosedur, maka Kepala Desa wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpangan tersebut.

“Jika memang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut menjadi pertanggungjawaban Kepala Desanya,” kata <span;>Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Selasa (20/5/25).

Program ini diklaim sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari dana desa. Namun, ketidaksesuaian pelaksanaan dan kurangnya transparansi membuat tujuan mulia tersebut menjadi diragukan.

Terkait dengan hal tersebut, tentunya harus dilihat terlebih dulu proses pengadaan barang dan jasanya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak staf maupun kepala desa tidak memberikan tanggapan terkait p<span;>engelolaan dana Desa Wonogriyo, yang melakukan pembelian kandang bekas beserta 30 ekor kambing dengan anggaran Rp70 juta.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zamroni SH Dorong Penggunaan Material Pabrikasi di Proyek Infrastruktur, Namun Tetap Prioritaskan Keterlibatan Masyarakat

2 Juli 2025 - 18:32 WIB

Tragedi KDRT di Jember: Istri Hamil 6 Bulan Disekap dan Dianiaya Suami Selama Lima Hari

2 Juli 2025 - 15:48 WIB

Pencarian Enam Nelayan Jember yang Hilang di Laut Puger Diperluas, Keluarga Gelar Doa Bersama

2 Juli 2025 - 15:20 WIB

Tembok Lapuk di Lantai 3 Pasar Besar Malang Ambruk, Seorang PKL Alami Luka Serius

2 Juli 2025 - 13:41 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam untuk Lindungi Anak dari Risiko Negatif

2 Juli 2025 - 09:40 WIB

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg

1 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Daerah