Satpol PP Kabupaten Lumajang terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Hari ini, Satpol PP menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Hotel Graha Mulia dan Hall Lumajang, dengan fokus wilayah Kecamatan Candipuro.
Acara ini mengundang perwakilan desa dan pelaku usaha, termasuk Sekretaris Desa Sumberwuluh, Cak Sul, serta tiga pedagang pracangan dari desa tersebut: Ibu Ngatmini, Ibu Ningsih, dan Ibu Poniah.
Sosialisasi Dipimpin Bea Cukai
Bea Cukai Probolinggo tampil sebagai narasumber utama. Mereka menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, dampak ekonomi dan kesehatan, serta sanksi hukum bagi pelaku.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar, rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tapi juga membahayakan ekonomi dan kesehatan,” ujar perwakilan Satpol PP Lumajang.
Peserta diberikan panduan cara membedakan rokok legal dan ilegal, serta bagaimana melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Fokus Candipuro, Karena Tingkat Kasus Tertinggi
Kecamatan Candipuro dipilih karena tingkat kasus peredaran rokok ilegalnya tertinggi di Lumajang. Satpol PP dan Bea Cukai menjadikan wilayah ini sebagai prioritas utama edukasi dan pencegahan.
“Kami tidak ingin Candipuro terus jadi titik rawan. Harapannya, para pedagang bisa lebih selektif dalam menjual produk dan ikut berperan aktif melaporkan pelanggaran,” tambah narasumber.
Pedagang Kelontong Antusias
Para pedagang terlihat antusias. Mereka aktif bertanya soal cukai dan cara memverifikasi legalitas produk yang mereka jual.
Dengan kegiatan ini, Satpol PP Lumajang berharap masyarakat dan pedagang semakin paham dan berani menolak serta melaporkan peredaran rokok ilegal.
Tinggalkan Balasan