Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Daerah · 5 Jul 2025 19:08 WIB ·

Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?


 Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban? Perbesar

Pasuruan, – Gelaran hiburan sound horeg kembali menuai kontroversi. Forum Satu Muharram (FSM) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik hiburan jalanan yang identik dengan musik berisik tersebut.

Keputusan ini diambil usai forum bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, dengan mempertimbangkan aspek syariat dan dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa ini langsung menyulut perbincangan hangat, terlebih menjelang bulan-bulan sibuk menyambut perayaan Hari Kemerdekaan RI.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan turut angkat bicara. Anggota Komisi I DPRD, Sugiarto, menilai pemerintah daerah harus segera menyikapi persoalan ini dengan menyusun regulasi yang senapas dan jelas.

“Maka perlu segera dikoordinasikan. Dengan begitu, ada kepastian terkait ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilalui. Sehingga, banyaknya agenda yang akan digelar bisa berjalan sesuai harapan dan tidak sampai mengganggu ketertiban,” ujarnya, Sabtu (5/7/25).

Sugiarto juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menyikapi polemik sound horeg yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Manurut dia, sound horeg selama ini dikenal sebagai bagian dari hiburan rakyat yang kerap tampil dalam acara hajatan, karnaval, hingga peringatan Hari Kemerdekaan. Namun, keluhan soal kebisingan, kerumunan tanpa pengawasan, hingga potensi gangguan jalan umum, terus bermunculan.

FSM menyebut bahwa dampak negatif dari hiburan ini tak bisa diabaikan. Oleh karena itu, mereka menyatakan sound horeg sebagai bentuk hiburan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan maslahat sosial.

Sugiarto menegaskan, agar tak terjadi kebingungan di masyarakat, perlu ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam. “Perlu ada ketentuan yang seirama dalam menghadapi kemauan masyarakat. Baik dari pemerintah, mulai tingkatan desa hingga kabupaten, maupun aparat dari jajaran Polsek sampai Polres,” katanya.

Ia pun optimistis, masyarakat Pasuruan dapat menerima kebijakan apa pun asalkan disosialisasikan secara adil dan terbuka. “Saya rasa, masyarakat kita akan patuh asalkan ada ketentuan yang jelas,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberlangsep Kembali Terisolasi akibat Banjir Lahar Lahar Hujan Gunung Semeru

2 November 2026 - 12:30 WIB

Bunda Indah Dorong Pariwisata Lumajang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Usaha Warga

31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Lumajang Raih Wilwatikta Awards 2026, Bunda Indah Jadikan Penghargaan Motivasi Perkuat Ekonomi

31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pronojiwo Kembangkan Agrowisata 3 Hektare, Wisatawan Tumpak Sewu Bakal Punya Pilihan Baru

31 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Cegah Stunting di Lumajang, Dinkes P2KB Perkuat Peran Posyandu dan Kolaborasi Desa

31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bunda Indah Salurkan BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 4.293 Warga Lumajang Terima Alokasi Rp600 Ribu

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Trending di Daerah