Konflik Tata Ruang, Warga Bingung, Perda Lama vs Perda Baru Tumpang Tindih - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 5 Agu 2025 16:05 WIB ·

Konflik Tata Ruang, Warga Bingung, Perda Lama vs Perda Baru Tumpang Tindih


 Konflik Tata Ruang, Warga Bingung, Perda Lama vs Perda Baru Tumpang Tindih Perbesar

Lumajang, – Kebingungan warga meningkat menyusul tumpang tindih pengaturan tata ruang di Persil 69, Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Dua peraturan daerah (Perda) yang berlaku dalam kurun waktu berbeda menetapkan fungsi lahan secara bertolak belakang.

Perda Nomor 2 Tahun 2013 menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan pertanian non-irigasi. Namun, dalam Perda terbaru yakni Nomor 4 Tahun 2023, lokasi yang sama justru diubah menjadi zona permukiman.

Baca juga: Kades Lumajang Janji Evaluasi Karnaval Desa Usai Warganya Meninggal Dunia

“RT/RW tahun 2013 menyebutkan itu wilayah pertanian non-irigasi. Tapi sejak Perda baru tahun 2023, kawasan itu berubah jadi kawasan permukiman,” kata Tatang Hatiyadi, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/25).

Perubahan kebijakan ini tidak hanya memunculkan kebingungan administratif, tapi juga menyulut potensi konflik antarwarga serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Sekda Lumajang Serukan Jangan Ganti Bendera Merah Putih dengan Bendera Fiksi

Beberapa warga mengaku tidak mengetahui perubahan ini hingga muncul rencana pembangunan di lahan yang sebelumnya mereka anggap sebagai kawasan pertanian.

Masalah makin kompleks karena dalam dokumen Perda 2023, kawasan permukiman itu mencakup badan sungai, yang secara teknis tidak lazim.

“Pola ruangnya itu permukiman, tapi dimasuki badan sungai. Ini kan jadi aneh. Apa ada model kawasan perumahan yang di dalamnya masuk sungai?” ujar Tatang.

Menurutnya, penetapan ini bukan hanya janggal secara logika teknis tata ruang. “Tapi juga berisiko terhadap ekosistem dan keselamatan warga jika pembangunan permukiman dipaksakan di area dengan aliran air aktif,” tambahnya.

Berdasarkan data dari BPN Lumajang, lahan seluas 2.990 meter persegi di Persil 69 tersebut sudah dikuasai oleh 16 subjek sejak tahun 1970-an dengan status hak milik adat atau bekas hak tanah.

Dalam kurun waktu antara 2006 hingga 2018, terjadi sejumlah perubahan fungsi lahan, namun dinilai tidak jelas dasarnya. Indikasi ini dikuatkan oleh catatan historis BPN yang menunjukkan bahwa peta-peta lama, termasuk peta fotogrametri tahun 1985, bahkan tidak mencatat adanya badan sungai di lokasi tersebut.

“Artinya, dari sisi historis dan peta lama, kawasan ini seharusnya bukan sungai, tapi kini disebut permukiman dan ada aliran airnya. Ini menunjukkan persoalan tata ruang yang tidak sinkron dan rawan digugat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah