BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 5 Agu 2025 16:34 WIB ·

BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi


 BPN Lumajang Ungkap Hanya 3 Sertifikat yang Diterbitkan, Bukan 9.600 Meter Persegi Perbesar

Lumajang, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya penerbitan sertifikat tanah secara masif hingga mencapai luas 9.600 meter persegi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Konflik Perkara BPN Lumajang, Tatang Hatiyadi, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Menurut Tatang, pihaknya hanya menerbitkan tiga sertifikat untuk pendaftaran tanah pertama kali oleh perorangan, bukan oleh pengembang. Total luas dari ketiga bidang tanah tersebut hanya sekitar 300-an meter persegi, jauh dari angka yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Sertifikat itu bukan untuk pengembang dan total luasnya sekitar 300 sekian meter persegi. Yang satu sekitar 100 meter, satu lagi sekitar 120, dan sisanya sekitar 80-an meter. Jadi tidak ada 9.600 meter seperti yang diberitakan,” ujar Tatang dalam keterangannya, Senin (5/8/25).

Tatang juga membantah adanya tindakan penggeledahan oleh kejaksaan. Ia menyebut, pihaknya merasa kaget saat mengetahui rilis kejaksaan menyebut adanya “penggeledahan dan pengambilan paksa dokumen”.

Baca juga: BPN Lumajang Tanggapi Keras Rilis Kejari soal Pengambilan Paksa Dokumen Sertifikat Tanah

Padahal saat kejaksaan datang ke kantor BPN, tidak ada pemberitahuan resmi terkait penggeledahan atau surat izin yang ditunjukkan.

“Kami kira itu hanya permintaan keterangan biasa. Tidak ada yang dibacakan bahwa itu penggeledahan, dan tidak ada surat izin penggeledahan. Kami justru kooperatif karena menyangka ini bagian dari pelayanan biasa dalam permintaan dokumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, BPN menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah dokumen pensertifikatan hak atas tanah yang sudah melalui tahapan verifikasi administratif dan teknis. Tatang menegaskan, BPN hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu menerbitkan bukti kepemilikan sah atas tanah warga negara.

Dalam konteks tata ruang, Tatang juga menyebut adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan lahan. Namun ia menegaskan, pihak BPN berpegang pada Perda karena memiliki hierarki hukum lebih tinggi dibanding Perbup.

Baca juga: Kejaksaan Usut Dugaan Penyerobotan 9.600 Meter Lahan Negara di Bekas Sungai Asem Lumajang

“Dalam situasi terjadi pertentangan antara Perda dan Perbup, maka yang digunakan adalah Perda. Jadi kami menerbitkan sertifikat berdasarkan kondisi fisik yang sesuai dan dokumen yuridis yang sah,” jelasnya.

BPN juga menyinggung sejarah lokasi lahan yang disertifikasi. Berdasarkan catatan, kawasan itu dulunya adalah lahan milik warga yang terkena dampak banjir lahar tahun 1976, sehingga sungai yang ada saat itu mengalami pendangkalan dan berubah menjadi daratan.

Fakta ini juga didukung oleh pengamatan Google Earth sejak tahun 2006 hingga 2021, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di luar aliran sungai.

“Kalau merujuk pada data digital dan kondisi eksisting, posisi lahan sudah bukan sungai aktif lagi. Kami bahkan mengukur, jaraknya lebih dari 60 meter dari sepadan sungai,” tambahnya.

Sebagai penutup, Tatang menyatakan bahwa tiga sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan akta jual beli dan dokumen Letter C, yang menjadi bukti hak milik adat, sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 24 Tahun 1997.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah