Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 26 Agu 2025 19:34 WIB ·

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar


 Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Perbuatan ES diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,77 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025

“Penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Selasa (26/8/25).

Kasus ini terkait penyalahgunaan aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya, yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Dari 653 Formasi ASN Lumajang 2024, Tersisa 3 Kosong

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung memutuskan untuk menahan ES di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Putu Arya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Trending di Kriminal