Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 26 Agu 2025 19:34 WIB ·

Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar


 Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp4,77 Miliar Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero. Perbuatan ES diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,77 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025

“Penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya, Selasa (26/8/25).

Kasus ini terkait penyalahgunaan aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya, yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Dari 653 Formasi ASN Lumajang 2024, Tersisa 3 Kosong

Setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung memutuskan untuk menahan ES di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Putu Arya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal