Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 27 Agu 2025 13:40 WIB ·

Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan


 Lapas Lumajang Overkapasitas, Terpidana Hukuman Berat Mulai Dipindahkan Perbesar

Lumajang, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang kini mengalami kelebihan kapasitas yang cukup parah.

Kapasitas ideal hanya untuk 250 warga binaan, namun saat ini jumlah penghuni telah melampaui 700 orang.

Menghadapi kondisi tersebut, pihak Lapas mulai mengambil langkah pemindahan bagi narapidana dengan vonis hukuman tinggi ke lembaga pemasyarakatan lain yang lebih representatif.

Baca juga: 36 Persen Warga Jadi Target Layanan CKG Lumajang Tahun Ini

Salah satu yang telah dipindahkan adalah Tono, terpidana kasus penanaman ganja di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Baca juga: Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp121 Miliar dari Sektor Aset pada 2025

Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan karena Tono bermasalah di dalam lapas, melainkan semata-mata karena lama hukuman yang dijalaninya.

“Bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” jelas Mahendra, Rabu (27/8/25).

Pemindahan dilakukan ke Lapas Kelas I Surabaya, dan akan berlanjut untuk terpidana lain yang juga dijatuhi hukuman berat, terutama dalam kasus narkotika.

“Ada juga yang terkait ganja dan divonis maksimal, nanti juga akan dipindahkan. Sekarang masih menunggu proses kasasi, jadi baru satu yang kami kirim,” pungkas Mahendra.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal