Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan pemeriksaan terhadap 49 anggota DPRD Jember periode 2019–2024.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024, khususnya pada pos belanja makanan dan minuman (mamin).
Kegiatan Sosraperda yang dibiayai oleh APBD Jember tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, meskipun laporan pertanggungjawaban sudah dibuat dan dana telah dicairkan. Dugaan ini mengarah pada potensi korupsi berjemaah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK
Dari total 50 anggota DPRD Jember, hanya satu orang yang tidak ikut serta dalam kegiatan Sosraperda, yakni Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB. Saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/8/2024), Hafidi menjelaskan dirinya sengaja tidak mengikuti program itu dengan sejumlah pertimbangan.
Baca juga: 2.608 Personel Diterjunkan Untuk Amankan Aksi Massa di Surabaya
“Bukan karena saya anti terhadap Sosraperda, tapi justru karena pelaksanaannya bisa merugikan saya secara politik,” ungkap Hafidi.
Ia menilai mengundang 100 orang dalam satu kegiatan justru menimbulkan kecemburuan di kalangan pendukungnya. “Akhirnya mereka bisa salah paham dan menganggap saya pilih kasih,” tambahnya.
Hafidi juga menegaskan, dirinya tetap menyampaikan materi raperda kepada masyarakat melalui cara lain yang dianggap lebih efektif, tanpa menggunakan dana APBD. Ia bahkan melaksanakan kegiatan serupa dalam skala lebih besar, dengan jumlah peserta mencapai ribuan.
“Setiap tahun atau enam bulan sekali saya punya ruang untuk menyampaikan program-program inisiatif DPRD kepada masyarakat. Itu bisa saya lakukan sendiri,” jelasnya.
Selain alasan politis, Hafidi mengaku tidak menggunakan dana Sosraperda demi efisiensi anggaran. Ia juga menyebut tidak ada aturan jelas yang mewajibkan setiap anggota DPRD mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu aturannya wajib atau tidak. Tapi faktanya, saya tidak ikut dan tidak pernah mendapat sanksi apa pun,” tegasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan oleh Kejari Jember masih berlangsung secara maraton. Belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun potensi tersangka dalam kasus ini.
<span;>Meski berada di luar lingkaran kasus, Hafidi berharap proses hukum berjalan lancar.
“Saya hanya bisa berdoa semoga semua berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memahami situasinya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan