Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 28 Agu 2025 19:24 WIB ·

Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga


 Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga Perbesar

Lumajang, – Penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Candipuro terhadap dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tidak berjalan mulus.

Penangkapan salah satu terduga pelaku sempat memicu ketegangan antara aparat dan keluarga.

Ketegangan terjadi saat petugas mendatangi rumah seorang pria bernama Tarimin, yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani.

Di lokasi, aparat juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga ikut terlibat dalam proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon yang ditanam secara mandiri oleh warga bertahun-tahun silam, bukan dari kawasan hutan negara.

Baca juga: 10 Ton Beras Rusak Akibat Truk Tercebur, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Mereka menilai penindakan yang dilakukan aparat tidak adil karena tidak mempertimbangkan riwayat penanaman yang telah dilakukan masyarakat.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Probolinggo, Usut Dugaan Korupsi PKBM dan Double Job

“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kasihan masyarakat,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Junaedi, Kamis (28/8/25).

Ia menyebut selama ini warga sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Perhutani, namun belum ada kesepahaman soal prosedur penebangan dan pembagian hasil.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Ahmad Faizal, menegaskan bahwa penebangan yang dilakukan warga di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, tidak ada kerja sama atau dokumen legal terkait kegiatan tebang-muat kayu dari hutan negara.

“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu sekitar enam kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” jelas Faizal.

Untuk diketahui, tiga truk kayu yang berhasil keluar dari kawasan hutan juga turut diamankan. Seluruh muatan diduga hasil penebangan liar yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 204 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal