Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 28 Agu 2025 19:24 WIB ·

Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga


 Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga Perbesar

Lumajang, – Penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan dari Perhutani dan Polsek Candipuro terhadap dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tidak berjalan mulus.

Penangkapan salah satu terduga pelaku sempat memicu ketegangan antara aparat dan keluarga.

Ketegangan terjadi saat petugas mendatangi rumah seorang pria bernama Tarimin, yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani.

Di lokasi, aparat juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga ikut terlibat dalam proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Namun, pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari pohon yang ditanam secara mandiri oleh warga bertahun-tahun silam, bukan dari kawasan hutan negara.

Baca juga: 10 Ton Beras Rusak Akibat Truk Tercebur, Kerugian Capai Rp 150 Juta

Mereka menilai penindakan yang dilakukan aparat tidak adil karena tidak mempertimbangkan riwayat penanaman yang telah dilakukan masyarakat.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Probolinggo, Usut Dugaan Korupsi PKBM dan Double Job

“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Kasihan masyarakat,” kata Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Junaedi, Kamis (28/8/25).

Ia menyebut selama ini warga sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Perhutani, namun belum ada kesepahaman soal prosedur penebangan dan pembagian hasil.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, Ahmad Faizal, menegaskan bahwa penebangan yang dilakukan warga di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, tidak ada kerja sama atau dokumen legal terkait kegiatan tebang-muat kayu dari hutan negara.

“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu sekitar enam kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” jelas Faizal.

Untuk diketahui, tiga truk kayu yang berhasil keluar dari kawasan hutan juga turut diamankan. Seluruh muatan diduga hasil penebangan liar yang sudah berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal