Lumajang, – Perhutani menyatakan bahwa aksi penebangan kayu yang terjadi di kawasan hutan Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro, Kabupaten Lumajang, dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi.
Satu orang pelaku diamankan beserta satu unit truk bermuatan kayu, yang diduga kuat merupakan hasil ilegal logging.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Perhutani bersama anggota Polsek Candipuro menindaklanjuti laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Desa Sumber Mujur.
Saat mendatangi rumah salah satu terduga pelaku bernama Tarimin, petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah beristirahat usai memuat kayu ke atas truk.
Tak jauh dari lokasi, petugas gabungan berhasil menghentikan tiga unit truk yang tengah mengangkut kayu jenis sengon, jabon, hingga waru gunung. Truk-truk tersebut diduga akan membawa kabur kayu dari kawasan hutan milik negara.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Ilegal Logging di Lumajang Picu Ketegangan dengan Warga
Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, menegaskan bahwa penebangan tersebut tidak dilakukan melalui jalur resmi, seperti perjanjian kerja sama atau pembagian hasil dengan pihak Perhutani.
Baca juga: 2.608 Personel Diterjunkan Untuk Amankan Aksi Massa di Surabaya
“Kami mengamankan satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik ke Polres Lumajang serta satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro ke Polres Lumajang,” katanya, Kamis (28/8/25).
Di sisi lain, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyayangkan langkah penindakan yang dilakukan terhadap anggotanya.
Ia menyebut warga telah menanam pohon secara mandiri sejak lama dan merasa berhak untuk memanen hasilnya.
Namun, Junaedi mengakui bahwa belum ada koordinasi atau kesepakatan resmi terkait proses penebangan dengan pihak Perhutani.
“Dulu saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita memang belum sempat koordinasi terkait penebangan ini,” jelasnya.
Perhutani menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan aktivitas penebangan tanpa izin. Pasalnya, kawasan hutan tersebut merupakan milik negara, dan setiap aktivitas di dalamnya wajib melalui mekanisme legal yang berlaku, termasuk kerja sama dengan pihak pengelola hutan.
Tinggalkan Balasan