Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 28 Agu 2025 19:56 WIB ·

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita


 Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita Perbesar

Lumajang, – Petugas Polsek Candipuro, Lumajang, bersama Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan negara.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit truk bermuatan sekitar enam kubik kayu disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu tanpa izin di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro.

Petugas gabungan segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang baru saja menyelesaikan proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Pria yang diamankan diketahui bernama Tarimin, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.

Baca juga: Donat Lapis Tugu Malang Jadi Incaran Warga, Murah Meriah dengan Rasa Premium

Selain satu truk yang disita, petugas juga menemukan dua truk lainnya yang diduga kuat membawa hasil penebangan kayu tanpa izin resmi.

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara dan ditebang tanpa prosedur legal.

“Satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik diamankan ke Polres Lumajang, dan ada satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” kata Faizal, Kamis (28/8/25).

Ia menegaskan, semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara harus melalui mekanisme kerja sama resmi. “Tanpa adanya dokumen perizinan atau bagi hasil yang disepakati, tindakan penebangan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa kendala. Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, sempat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut.

Mereka mengklaim kayu yang dimuat adalah hasil pohon yang ditanam sendiri bertahun-tahun silam.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyatakan bahwa anggotanya memang melakukan penanaman pohon secara mandiri.

Ia menyesalkan tindakan penangkapan oleh aparat karena belum ada koordinasi lebih lanjut soal panen kayu.

“Kenapa dulu pada saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, tapi terkait penebangan ini kita memang belum berkoordinasi,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal