Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 28 Agu 2025 19:56 WIB ·

Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita


 Pelaku Ilegal Logging Diamankan, Truk Bermuatan Kayu Disita Perbesar

Lumajang, – Petugas Polsek Candipuro, Lumajang, bersama Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan negara.

Dalam penangkapan tersebut, satu unit truk bermuatan sekitar enam kubik kayu disita sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas pemuatan kayu tanpa izin di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro.

Petugas gabungan segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah pekerja yang baru saja menyelesaikan proses pemuatan kayu ke dalam truk.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Pria yang diamankan diketahui bernama Tarimin, warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Petak 2, RPH Besuk Sat, BKPH Senduro.

Baca juga: Donat Lapis Tugu Malang Jadi Incaran Warga, Murah Meriah dengan Rasa Premium

Selain satu truk yang disita, petugas juga menemukan dua truk lainnya yang diduga kuat membawa hasil penebangan kayu tanpa izin resmi.

Kepala KPH Probolinggo, Ahmad Faizal, membenarkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan negara dan ditebang tanpa prosedur legal.

“Satu unit truk bermuatan kayu kira-kira 6 kubik diamankan ke Polres Lumajang, dan ada satu orang pelaku ilegal logging diamankan petugas Polsek Candipuro,” kata Faizal, Kamis (28/8/25).

Ia menegaskan, semua aktivitas penebangan di kawasan hutan negara harus melalui mekanisme kerja sama resmi. “Tanpa adanya dokumen perizinan atau bagi hasil yang disepakati, tindakan penebangan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Namun, penangkapan tersebut tidak berlangsung tanpa kendala. Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, sempat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut.

Mereka mengklaim kayu yang dimuat adalah hasil pohon yang ditanam sendiri bertahun-tahun silam.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Semeru, Junaedi, menyatakan bahwa anggotanya memang melakukan penanaman pohon secara mandiri.

Ia menyesalkan tindakan penangkapan oleh aparat karena belum ada koordinasi lebih lanjut soal panen kayu.

“Kenapa dulu pada saat orang menanam dibiarkan, begitu panen ditangkap. Jadi kasihan masyarakat dong. Kita selama ini juga melakukan komunikasi dengan pihak Perhutani, tapi terkait penebangan ini kita memang belum berkoordinasi,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal