Lumajang, – Judi online kini tak lagi menyasar kalangan berduit saja. Fenomena ini telah menjerat kelompok paling rentan sekalipun, termasuk penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Di Kabupaten Lumajang, sebanyak 45 penerima PKH terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi tersebut diteruskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada pendamping PKH di daerah, untuk segera dilakukan verifikasi. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin.
Baca juga: Tersembunyi di Dapur, Garam Tanpa Yodium Masih Beredar di Pasar Lumajang
“Kami menerima data dari Kemensos yang bersumber dari PPATK, bahwa ada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Lumajang yang terindikasi bermain judi online,” kata Akbar saat ditemui di kantor Kelurahan Jogotrunan, Kamis (25/9/25).
Meski data tersebut mengindikasikan keterlibatan langsung, Akbar menegaskan bahwa verifikasi menyeluruh akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Ia mencontohkan beberapa kasus di daerah lain, di mana identitas penerima bansos disalahgunakan oleh orang lain untuk keperluan ilegal, termasuk judi online.
Baca juga: Gerindra Turun Tangan Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Jember, Langkah Politik Disiapkan
“Bisa saja rekening atau identitas KPM digunakan tanpa sepengetahuan mereka. Jadi verifikasi penting untuk memastikan bahwa keterlibatan ini benar-benar valid,” jelasnya.
Namun, bila hasil verifikasi menunjukkan bahwa penerima bansos memang terlibat aktif dalam praktik judi online, maka bantuan sosial yang diterima akan dicabut, sebagai bentuk sanksi.
“Kami selalu mengingatkan, bantuan ini bukan selamanya. Gunakan dengan bijak untuk kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan usaha kecil. Bukan untuk judi. Judi tidak membuat kaya, hanya mempercepat kehancuran,” tegas Akbar.
Tinggalkan Balasan