Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024 memasuki babak krusial.
Proses ini dinilai sebagai elemen vital untuk melengkapi penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sekaligus menjadi dasar hukum kuat dalam penetapan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan audit tersebut dilakukan secara cermat dan menyeluruh, mengingat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,6 miliar.
Baca juga: Strategi Pion dan Keheningan Danau, Turnamen Catur Lumajang Sajikan Dua Dunia Sekaligus
“Proses penghitungan kerugian negara sangat penting sebagai alat pembuktian. Kami harus memastikan bahwa semua unsur terpenuhi sebelum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Ivan, Sabtu (4/10/2025).
Seiring dengan proses audit, Tim Penyidik Pidsus juga terus melakukan pemeriksaan saksi secara maraton. Hingga Kamis (2/10/2025), setidaknya 112 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Jember, panitia lokal (panlok), pihak Sekretariat Dewan, hingga rekanan penyedia jasa.
Baca juga: 4.240 PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Progres Penetapan di Lumajang Capai 19,3 Persen
Ivan menegaskan, proses pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Pihak Kejari Jember akan kembali memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan yang diduga menjadi ladang korupsi tersebut.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk membuka seluruh rangkaian fakta yang ada. Kami juga akan memanggil pihak terkait lainnya untuk menguatkan pembuktian,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan