Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 5 Okt 2025 14:38 WIB ·

Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar


 Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar Perbesar

Jember, – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 kini menjadi perhatian serius penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember) resmi menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan atas perintah langsung Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, mengatakan instruksi dari Kejagung dan Kejati menjadi pemicu penting untuk mempercepat proses penanganan perkara. Penyelidikan yang dimulai sejak 14 Mei 2025 kini telah menghasilkan dua alat bukti awal, yakni pemeriksaan saksi dan dokumen kegiatan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak

“Surat perintah penyelidikan kami perpanjang pada 27 Juni 2025 atas instruksi Kejagung dan Kejati. Dan setelah alat bukti awal cukup, status resmi kami naikkan ke penyidikan per 17 Juli 2025,” ujar Ichwa, Minggu (5/10/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makanan dan minuman berat untuk kegiatan Sosperda. Dari total anggaran sebesar Rp5,6 miliar, kejaksaan mencurigai adanya pengadaan yang tidak sesuai dengan pagu dan kontrak, meski belum ditemukan indikasi mark up atau kegiatan fiktif.

Baca juga: FDA AS Blokir Ekspor Cengkeh Indonesia, Pemerintah Tegaskan Pabrik Surabaya Aman

Selama proses penyelidikan, Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 30 saksi dari berbagai pihak terkait. Namun, rincian identitas para saksi tidak diungkapkan demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi gangguan dari pihak luar.

“Kami sengaja tidak membuka latar belakang para saksi karena khawatir muncul dinamika sosial seperti aksi dukung-mendukung yang bisa mengganggu jalannya penyidikan,” tambahnya.

Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, Kejari Jember menargetkan penetapan tersangka akan dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami dokumen kontrak serta akan melibatkan tenaga ahli dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Fokus kami sekarang adalah pendalaman dokumen pengadaan dan analisis anggaran. Ahli akan kami libatkan untuk memastikan akurasi kerugian negara,” tegas Ichwan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal