Lumajang, – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap fakta baru terkait sosok Rudi Hartono (44), tersangka pencurian hewan yang meninggal dunia usai ditangkap pada Minggu malam (12/10/2025).
Dalam keterangannya, polisi menyebut bahwa Rudi bukanlah pelaku baru, melainkan seorang residivis dan buronan atas sejumlah kasus kriminal di wilayah Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan Rudi sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Polres Lumajang: Tersangka Pencurian Sapi Meninggal karena Sakit, Bukan Kekerasan
“Rudi Hartono merupakan pelaku curanmor dan telah diberi putusan dua tahun penjara pada tahun 2022,” ujar Ipda Untoro dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Setelah bebas, Rudi kembali masuk dalam radar kepolisian. Ia menjadi daftar pencarian orang (DPO) atas dua kasus pencurian ternak (curanwan) yang terjadi pada tahun 2024.
“Dia DPO dalam dua kasus, yakni pencurian sapi pada Agustus 2024 dan pencurian kerbau yang terjadi pada 11 Mei 2024,” jelas Untoro.
Baca juga: Polres Lumajang Diserang Puluhan Warga, Polisi Jadi Sasaran Amarah Terkait Kematian Tersangka Curwan
Penangkapan terhadap Rudi dilakukan pada Sabtu sore (11/10/2025) di Kecamatan Randuagung. Saat hendak diamankan, Rudi sempat mencoba melarikan diri ke area lahan tebu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk mencegah pelariannya. Setelah berhasil ditangkap, ia dibawa ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa.
Namun, pada Minggu pagi, Rudi mengeluh sakit dan menunjukkan gejala mual. Ia sempat diberi penanganan medis awal oleh petugas. Menjelang sore hari, kondisinya memburuk dan ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, tempat ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.55 WIB.
Meninggalnya Rudi memicu reaksi emosional dari sejumlah warga di Randuagung yang sempat mendatangi Mapolres Lumajang pada Minggu malam.
Tinggalkan Balasan