Lumajang, – Jabatan tinggi tak menjamin kekebalan dari sanksi. Hal itu dialami oleh Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang, yang resmi dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.
Ia kini harus menanggalkan statusnya sebagai pimpinan dinas strategis dan dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.
Keputusan pemindahan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025
“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan mendapatkan rekomendasi BKN. Ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami ambil,” jelas Agus.
Pergeseran Yudha dari jabatan eselon II ke posisi staf biasa menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin ASN yang paling tegas.
Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual
Selain kehilangan jabatan struktural, Yudha juga harus menghadapi dampak reputasi yang ditinggalkan oleh skandal tersebut.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, turut membenarkan pencopotan tersebut, meski tidak menjabarkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.
“Benar (Kepala Dinas Pendidikan dicopot). Kalau sampai lepas jabatan, ya masuk kategori pelanggaran etika berat,” ujar Indah singkat.
Tinggalkan Balasan