Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 16 Okt 2025 13:40 WIB ·

Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika


 Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika Perbesar

Lumajang, – Jabatan tinggi tak menjamin kekebalan dari sanksi. Hal itu dialami oleh Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang, yang resmi dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.

Ia kini harus menanggalkan statusnya sebagai pimpinan dinas strategis dan dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.

Keputusan pemindahan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan mendapatkan rekomendasi BKN. Ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami ambil,” jelas Agus.

Pergeseran Yudha dari jabatan eselon II ke posisi staf biasa menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin ASN yang paling tegas.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

Selain kehilangan jabatan struktural, Yudha juga harus menghadapi dampak reputasi yang ditinggalkan oleh skandal tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, turut membenarkan pencopotan tersebut, meski tidak menjabarkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.

“Benar (Kepala Dinas Pendidikan dicopot). Kalau sampai lepas jabatan, ya masuk kategori pelanggaran etika berat,” ujar Indah singkat.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Tumpeng, Tinggi 6 Meter, Targetnya Satu Rekor

1 September 2026 - 15:02 WIB

Tak Semua Petani Tembakau Dapat BLT, APTI Lumajang Terapkan Seleksi Berbasis Data

31 Agustus 2026 - 15:38 WIB

BLT DBHCHT Petani Tembakau Lumajang Dipangkas, Penerima Tinggal 3.525 Orang

31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Buruh Pabrik Rokok Jadi Sasaran BLT DBHCHT, Pemkab Lumajang Dorong Kesejahteraan Pekerja

31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu

31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Rp28,2 Juta BLT DBHCHT Disalurkan ke 47 Warga Yosowilangun Lumajang

31 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Trending di Daerah