Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 16 Okt 2025 13:40 WIB ·

Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika


 Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika Perbesar

Lumajang, – Jabatan tinggi tak menjamin kekebalan dari sanksi. Hal itu dialami oleh Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang, yang resmi dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.

Ia kini harus menanggalkan statusnya sebagai pimpinan dinas strategis dan dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.

Keputusan pemindahan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan mendapatkan rekomendasi BKN. Ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami ambil,” jelas Agus.

Pergeseran Yudha dari jabatan eselon II ke posisi staf biasa menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin ASN yang paling tegas.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

Selain kehilangan jabatan struktural, Yudha juga harus menghadapi dampak reputasi yang ditinggalkan oleh skandal tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, turut membenarkan pencopotan tersebut, meski tidak menjabarkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.

“Benar (Kepala Dinas Pendidikan dicopot). Kalau sampai lepas jabatan, ya masuk kategori pelanggaran etika berat,” ujar Indah singkat.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Indah Cicipi Selai Pepaya di Food Security Expo Lumajang, Ada UMKM dan Pasar Murah!

18 Oktober 2026 - 14:57 WIB

21 Pengurus HKTI Lumajang Dikukuhkan, Bunda Indah Dorong Petani Perkuat Ketahanan Pangan

18 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Jalan PB Sudirman Lumajang Mulai Ditata, Proyek 730 Meter Ditargetkan Rampung Desember

18 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Kekeringan Lumajang Belum Usai, Enam Kecamatan Masih Terdampak hingga Desember

18 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Bunda Indah Instruksikan Camat dan Kades Edukasi Warga, Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan

18 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Bunda Indah Bersihkan Kali Asem, Usulkan Normalisasi untuk Kurangi Risiko Lahar Semeru

18 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Trending di Daerah