Desak KPI dan Polri Bertindak, Santri Lumajang Tuntut Keadilan atas Tayangan Trans7 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 18 Okt 2025 12:15 WIB ·

Desak KPI dan Polri Bertindak, Santri Lumajang Tuntut Keadilan atas Tayangan Trans7


 Desak KPI dan Polri Bertindak, Santri Lumajang Tuntut Keadilan atas Tayangan Trans7 Perbesar

Lumajang, – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren se-Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Aliansi Santri Lumajang menggelar aksi damai di depan Pendopo Arya Wiraraja.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap tayangan Xpose Uncensor yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 lalu.

Aliansi menilai tayangan tersebut bukan hanya menyudutkan pesantren dan kiai, namun juga melanggar sejumlah regulasi penyiaran dan hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Sengketa Tak Harus ke Pengadilan, Desa Lumajang Siap Jadi Tempat Mediasi Hukum

“Ini bukan sekadar konten provokatif. Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang serius dari pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian berbasis SARA,” tegas Gus Darwis, Ketua PCNU Lumajang sekaligus juru bicara aksi, Sabtu (18/10/2025).

Dalam Pernyataan Sikap resminya, Aliansi Santri Lumajang menyebutkan tayangan tersebut secara terang-terangan menyamakan akhlak santri kepada kiai dengan praktik perbudakan. Mereka menilai framing tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur pesantren yang menjunjung tinggi adab, khidmat, dan penghormatan kepada guru.

Aliansi secara tegas meminta Polres Lumajang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan sebagai hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Bupati Lumajang: Waktunya Swasta Kembangkan Selokambang Secara Profesional

Dilakukannya penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan penyiaran tayangan tersebut.

Pengusutan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk Ujaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE),

Pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP).

Pelanggaran etika penyiaran (Pasal 36 ayat 5 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

Tak hanya itu, santri mendesak agar Kapolres Lumajang meneruskan laporan ini ke Kapolri, dan menuntut agar Trans7 diberi sanksi berat, termasuk penutupan sementara dan pencabutan izin siar bila terbukti melanggar hukum dan etika penyiaran.

Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini menjadi bukti bahwa santri tidak hanya paham adab, tetapi juga paham hukum dan mekanisme demokrasi. Mereka memilih jalur legal dan menuntut keadilan sesuai konstitusi.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan dukungannya.

“Saya mendukung penuh perjuangan santri. Tidak boleh ada penghinaan terhadap guru dan pesantren. Apalagi ini terjadi di bulan Oktober, bulan peringatan Hari Santri Nasional,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah