BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 7 Nov 2025 10:06 WIB ·

BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud


 BPJS Kesehatan Jember Perketat Pengawasan Klaim, Tiga RS Kembalikan Dana Hasil Fraud Perbesar

Jember, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember memperketat pengawasan terhadap klaim pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah terungkap adanya dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di wilayah tersebut.

Ketiga rumah sakit itu diketahui melakukan praktik mark up klaim atau memanipulasi data pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pembayaran lebih besar dari yang semestinya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menegaskan tindakan tersebut telah ditindak sesuai ketentuan dan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.

“Dana JKN merupakan uang publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Karena itu, setiap pelanggaran sekecil apa pun akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga:Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

BPJS Kesehatan telah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengembalikan dana hasil klaim yang tidak sesuai berdasarkan hasil audit internal BPJS Kesehatan.

Menurut Yessy, ketiga rumah sakit tersebut telah menyanggupi pengembalian dana sesuai nilai yang ditemukan dalam audit. Proses pengembalian dimulai pada awal November 2025 dan diberi tenggat waktu hingga Desember 2026.

“Ini adalah bentuk koreksi dan tanggung jawab agar dana publik yang dikelola dalam program JKN benar-benar digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk keuntungan sepihak,” ujarnya.

Baca juga:Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Manipulasi Klaim JKN, BPJS Kesehatan Beri Sanksi Tertulis

Yessy menambahkan, penegakan aturan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang tata cara penanganan kecurangan dan pengenaan sanksi administratif.

“Ke depan, kami akan memperkuat sistem audit internal serta meninjau ulang mekanisme klaim digital agar tidak ada ruang untuk manipulasi. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat verifikasi data pasien hingga pencairan klaim,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah