Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 11 Nov 2025 13:55 WIB ·

Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru


 Pemkab Lumajang Revisi Perda Tirta Mahameru, Jumlah Direksi Akan Disesuaikan Regulasi Baru Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahameru.

Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur jumlah direksi berdasarkan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, Awaluddin Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan perda ini penting agar tata kelola perusahaan daerah dapat berjalan selaras dengan ketentuan nasional yang baru.

Baca juga:Kesejahteraan Kader Naik, Layanan Posyandu di Lumajang Diharapkan Lebih Optimal

“Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya mengenai jumlah jabatan direksi yang diperbolehkan untuk diangkat oleh Pemkab Lumajang,” katanya, Senin (11/11/25).

Baca juga:Kadin Lumajang Dorong Seniman Jadi Pengusaha Kreatif Mandiri

Dalam aturan tersebut, perusahaan daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori: kecil, sedang, dan besar. Setiap kategori memiliki batas maksimal jumlah direksi yang harus berjumlah ganjil.

“Kalau kecil maksimal satu orang, sedang maksimal tiga orang, dan besar maksimal lima orang,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mahameru Lumajang saat ini tercatat sebanyak 35.924 pelanggan. Dengan jumlah tersebut, perusahaan ini termasuk dalam kategori kecil, sehingga jumlah direksi perlu disesuaikan melalui revisi perda yang sedang dibahas.

Untuk diketahui, selain penyesuaian jabatan, revisi perda ini akan memuat perubahan lain yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan, kinerja, dan kebijakan perusahaan agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Lumajang.

“Secara umum, alasan utama perubahan perda ini adalah untuk menyesuaikan regulasi. Namun, nantinya juga akan ada penyempurnaan lain yang bisa meningkatkan performa dan pelayanan perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 14:38 WIB

BI Malang Siapkan Rp3,913 Triliun Uang Tunai untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

20 Februari 2026 - 14:28 WIB

Bank Indonesia Jember Siapkan Rp1,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2026

20 Februari 2026 - 13:51 WIB

Temuan Pasutri Terdaftar di RDKK, Komisi B DPRD Jember Minta Kejelasan Data

20 Februari 2026 - 13:43 WIB

Jangan Lewatkan! Kuota Terbatas, Pendaftaran Mudik Gratis Lumajang 2026 Sudah Dibuka

20 Februari 2026 - 12:10 WIB

Komisi B DPRD Jember Desak Bupati Muhammad Fawait Evaluasi Kadis TPHP yang Mangkir RDP

19 Februari 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah