Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 18 Des 2025 16:08 WIB ·

Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan


 Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Perbesar

Lumajang, – Sebuah surat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu beredar luas di berbagai grup WhatsApp warga.

Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan penyimpangan yang dituding dilakukan oleh Kepala Desa Barat.

Dalam surat yang beredar itu, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto.

Warga menilai kepala desa tidak menjalankan roda pemerintahan secara maksimal dan lebih mengedepankan kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Camat Padang, dan BPD Desa Barat agar segera mengusut tuntas penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa,” demikian kutipan isi surat tersebut, Kamis (18/12/2025).

Dalam surat itu, warga memaparkan sejumlah dugaan yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satunya terkait iuran pengadaan tanah makam di Dusun Darungan yang hingga kini disebut belum jelas wujudnya. Warga mengaku telah melakukan iuran, namun tanah makam yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Selain itu, pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) juga menjadi sorotan. Aliansi menilai pengelolaan TKD dilakukan secara tidak transparan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek TKD disewakan kepada banyak pihak sehingga memicu saling klaim antarpenyewa, bahkan hak TKD milik perangkat desa disebut turut dikuasai kepala desa.

Persoalan lain yang disampaikan adalah honor RT/RW yang diklaim tidak dibayarkan selama tujuh bulan, terhitung sejak April hingga Oktober 2025. Dalam surat itu, warga menyebut honor tersebut telah dicairkan dari rekening kas desa, namun tidak diterima oleh para RT/RW.

Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu juga menyoroti dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hingga saat ini, BUMDes Desa Barat disebut hanya memiliki bangunan kandang ayam tanpa aktivitas usaha yang berjalan, sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Tak hanya itu, pembangunan jembatan penghubung antar dusun di Desa Barat juga dipersoalkan. Warga menilai proyek yang seharusnya membangun jembatan baru justru hanya berupa renovasi, sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Barat Bersatu menyatakan sikap bahwa kepala desa dinilai sudah tidak layak memimpin pemerintahan Desa Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Lumajang, Kepala Dinas PMD Lumajang, Inspektorat Lumajang, Ketua DPRD Lumajang, Kapolres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Padang, hingga Ketua BPD Desa Barat.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal