Lumajang, – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lumajang melihat maraknya armada pengangkut pasir yang tidak menutup muatan dengan terpal dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Lumajang. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Audiensi yang digelar di gedung DPRD Lumajang itu membahas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi, menyampaikan bahwa truk pasir tanpa penutup terpal kerap menyebabkan material berjatuhan ke jalan, sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Salah satu persoalan utama yang kami temukan di lapangan adalah armada pengangkut pasir yang tidak menutup muatan dengan terpal. Ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan dan bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Saiful, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, PMII Lumajang juga mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi berani melakukan penindakan serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 32 Tahun 2024.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, dan dihadiri Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani, jajaran pimpinan serta anggota Komisi B dan Komisi C, serta perangkat daerah terkait.
Menanggapi aspirasi tersebut, Eko menegaskan untuk menindaklanjuti masukan dari PMII demi mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan pertambangan di Kabupaten Lumajang.
“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan agar pelaksanaan Perbup Nomor 32 Tahun 2024 dapat berjalan lebih optimal,” kata Eko.
Audiensi diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama antara DPRD dan PMII Lumajang dalam mengawasi serta menegakkan aturan pertambangan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Tinggalkan Balasan