Jember, – Sengketa hukum yang melibatkan pejabat daerah Jember kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terfokus pada akta kesepakatan yang dibuat keduanya sebelum Pilkada 2024.
Sidang kedua perkara ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menjelaskan bahwa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024 menjadi obyek sengketa. Akta tersebut memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati. Farid menilai kesepakatan itu tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“Sebagai warga, kami mengharapkan pemimpin yang amanah dan benar-benar memikirkan Jember. Akta kesepakatan ini seharusnya tidak mengikat secara hukum setelah terpilih,” ujar Farid.
Namun, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan ini tidak tepat secara hukum. Thamrin menjelaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut sehingga secara legal tidak memiliki hak menggugat.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.
“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Penggugat tidak dirugikan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.
Tinggalkan Balasan