Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Politik · 28 Nov 2025 12:40 WIB ·

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember


 Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember Perbesar

Jember, – Sengketa hukum yang melibatkan pejabat daerah Jember kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terfokus pada akta kesepakatan yang dibuat keduanya sebelum Pilkada 2024.

Sidang kedua perkara ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menjelaskan bahwa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024 menjadi obyek sengketa. Akta tersebut memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati. Farid menilai kesepakatan itu tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

“Sebagai warga, kami mengharapkan pemimpin yang amanah dan benar-benar memikirkan Jember. Akta kesepakatan ini seharusnya tidak mengikat secara hukum setelah terpilih,” ujar Farid.

Namun, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan ini tidak tepat secara hukum. Thamrin menjelaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut sehingga secara legal tidak memiliki hak menggugat.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Penggugat tidak dirugikan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggugat Ibaratkan Bupati-Wabup Jember Sebagai Ponsel Satu Paket

28 November 2025 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing

28 November 2025 - 12:46 WIB

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan

28 November 2025 - 12:36 WIB

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik

17 November 2025 - 09:13 WIB

Pemerintah Provinsi Akan Lebih Tepat Sasaran dalam Salurkan Bantuan, Begini Langkahnya

15 November 2025 - 15:06 WIB

DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

15 November 2025 - 14:09 WIB

Trending di Politik