Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 28 Nov 2025 12:40 WIB ·

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember


 Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember Perbesar

Jember, – Sengketa hukum yang melibatkan pejabat daerah Jember kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terfokus pada akta kesepakatan yang dibuat keduanya sebelum Pilkada 2024.

Sidang kedua perkara ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menjelaskan bahwa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024 menjadi obyek sengketa. Akta tersebut memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati. Farid menilai kesepakatan itu tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

“Sebagai warga, kami mengharapkan pemimpin yang amanah dan benar-benar memikirkan Jember. Akta kesepakatan ini seharusnya tidak mengikat secara hukum setelah terpilih,” ujar Farid.

Namun, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan ini tidak tepat secara hukum. Thamrin menjelaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut sehingga secara legal tidak memiliki hak menggugat.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Penggugat tidak dirugikan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan

30 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kursi Wakil Ketua DPRD Jember Kosong, NasDem Kirim Usulan ke DPP

30 Januari 2026 - 08:34 WIB

Imbas Kasus Korupsi Rp 5,6 M, Pimpinan DPRD Jember Tinggal Tiga Orang

30 Januari 2026 - 08:19 WIB

Janji Perlindungan Pekerja Migran Dipertanyakan, Raperda Tak Masuk Agenda Prioritas 2026

28 Januari 2026 - 19:29 WIB

Surabaya Targetkan 2.400 Rumah Rutilahu Rampung pada 2026

23 Januari 2026 - 16:54 WIB

Gugatan Wakil Bupati ke Bupati Jember Picu Isu Retaknya Koalisi Pasca Pilkada

23 Januari 2026 - 13:30 WIB

Trending di Politik