Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 28 Nov 2025 12:40 WIB ·

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember


 Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember Perbesar

Jember, – Sengketa hukum yang melibatkan pejabat daerah Jember kembali menjadi sorotan. Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terfokus pada akta kesepakatan yang dibuat keduanya sebelum Pilkada 2024.

Sidang kedua perkara ini digelar Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menjelaskan bahwa akta kesepakatan tertanggal 21 November 2024 menjadi obyek sengketa. Akta tersebut memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan antara pasangan calon bupati dan wakil bupati. Farid menilai kesepakatan itu tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

“Sebagai warga, kami mengharapkan pemimpin yang amanah dan benar-benar memikirkan Jember. Akta kesepakatan ini seharusnya tidak mengikat secara hukum setelah terpilih,” ujar Farid.

Namun, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan ini tidak tepat secara hukum. Thamrin menjelaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan akta kesepakatan tersebut sehingga secara legal tidak memiliki hak menggugat.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

“Secara teori, obyek sengketa adalah kesepakatan antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Penggugat tidak dirugikan secara langsung maupun tidak langsung,” kata Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik