Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 1 Mar 2026 16:30 WIB ·

Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan


 Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan Perbesar

Jember, – Komisi D DPRD Jember melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Legislator menegaskan, sanksi tegas hingga rekomendasi penutupan usaha bisa ditempuh jika ditemukan pelanggaran.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Hafidi, menyatakan polemik THR tak boleh terus berulang setiap menjelang Ramadan. Menurutnya, regulasi terkait pembayaran THR sudah jelas dan tidak membuka ruang tafsir.

“Ini bukan urusan banjir yang harus menunggu laporan. Ini hak dan kewajiban yang sudah baku dalam undang-undang. Hak buruh untuk mendapatkan THR. Apapun harus kita lakukan,” tegas Hafidi, Minggu (1/3/2026).

Ia menyampaikan, modus yang kerap muncul menjelang Ramadan, yakni pemberhentian sementara pekerja sebelum bulan puasa, lalu direkrut kembali setelah Lebaran. Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Hafidi, pola semacam itu harus diantisipasi sejak dini. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak bersikap pasif dan menunggu aduan, melainkan proaktif melakukan pengawasan.

“Kalau ada perusahaan yang mengakali aturan, harus ada konsekuensi. Jangan sampai ini jadi kebiasaan tahunan,” ujarnya.

Komisi D bahkan mendorong Disnaker menerbitkan rekomendasi resmi kepada kepala daerah jika ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera.

“Saya yakin ketika ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan pengawas, Pak Bupati akan berani mengambil langkah itu. Komisi D siap mengawal,” kata Hafidi.
Dari sisi pengawasan teknis, Hairudin selaku pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur wilayah Jember mengeaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan bersama Komisi D. Pengawasan akan difokuskan pada perusahaan yang dinilai rawan melanggar ketentuan THR.

“Kita harus tegak lurus pada aturan. Kita punya regulasinya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Token Rp200 Ribu Tak Terbeli, Pelayanan KK-KTP Lumpuh: ADD ke Mana?

1 Maret 2026 - 15:39 WIB

Kriminalisasi atau Ketidaktahuan Regulasi? PGRI Soroti Kasus Guru Honorer

28 Februari 2026 - 13:05 WIB

Di Balik Jerat Hukum MHH, Potret Getir Kesejahteraan Guru Honorer

28 Februari 2026 - 12:56 WIB

Sentuhan Kepedulian di Tengah Perjuangan Balita Penderita Jantung Bawaan

28 Februari 2026 - 12:45 WIB

Di Tengah Kritik, Bupati Lumajang Klaim Banyak Siswa Senang dengan Program MBG

27 Februari 2026 - 10:54 WIB

PPPK Paruh Waktu di Lumajang Terganjal THR, ASN Penuh Tetap Dapat Bonus Lebaran

26 Februari 2026 - 14:02 WIB

Trending di Daerah