Lumajang, – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu masih terus berjalan.
Lokasi kejadian yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara ini lebih kompleks.
Polres Lumajang saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan praktik pungli yang terjadi di kawasan tersebut.
Empat orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban masih menjalani pemeriksaan intensif dan diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan kepolisian memiliki kewenangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kawasan sempadan.
“Polri memiliki kewenangan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara dan koordinasi saat olah TKP, tidak ditemukan adanya permasalahan yang signifikan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan awal belum ditemukan adanya unsur pemaksaan terhadap wisatawan, seperti yang sempat menjadi kekhawatiran publik.
“Tidak ada unsur pemaksaan, dan sampai saat ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diperiksa,” katanya.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum mengambil kesimpulan akhir.
“Kami tetap berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan rampung,” tambahnya.
Alex menjelaskan bahwa laporan yang diterima berasal dari wilayah hukum Polres Lumajang, namun lokasi kejadian berada di area sempadan dua kabupaten. Hal ini membuat penentuan locus delicti atau lokasi pasti terjadinya dugaan tindak pidana menjadi aspek krusial dalam penanganan perkara.
“Kalau kita menerima laporan dari Polres Lumajang, itu berada di wilayah sempadan. Apakah itu terjadi di wilayah Lumajang atau Malang, pada prinsipnya penanganannya sama. Yang jelas, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” terangnya.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kita tunggu hasil gelar perkara. Dari situ akan terlihat apakah locus delik yang ditemukan mengarah untuk dilanjutkan atau justru dilimpahkan, termasuk kemungkinan penanganan di tingkat Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan