Lumajang, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat segera melapor apabila mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih selama musim kemarau.
Laporan dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan asesmen sekaligus menentukan prioritas penyaluran bantuan air bersih.
Imbauan itu disampaikan di tengah dimulainya distribusi bantuan air bersih setelah Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan/Krisis Air Bersih serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, mengatakan kebutuhan air bersih merupakan layanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah ketika musim kemarau mulai mengurangi ketersediaan sumber air di sejumlah wilayah.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kami berupaya memastikan setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti melalui asesmen sehingga distribusi bantuan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” kata Isnugroho, Minggu (12/7/2026).
Menurut Isnugroho, asesmen lapangan menjadi tahapan penting sebelum bantuan disalurkan. Hasil pemeriksaan tersebut digunakan untuk memastikan bantuan diprioritaskan bagi desa atau dusun yang benar-benar mengalami krisis air bersih.
Ia meminta masyarakat tidak menunggu hingga sumber air benar-benar habis sebelum menyampaikan laporan kepada pemerintah. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula BPBD dapat mengirimkan bantuan.
“Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin,” katanya.
Masyarakat yang mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih diminta segera melapor melalui pemerintah desa atau menghubungi Layanan Darurat BPBD Kabupaten Lumajang melalui WhatsApp 0812-3457-0077.
Tinggalkan Balasan