Jember, – Realisasi investasi di Kabupaten Jember mencatatkan hasil menggembirakan. Hingga Maret 2025, nilai investasi telah menembus Rp 1,7 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp 1,2 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam Rencana Strategis (Renstra) daerah.
Data tersebut disampaikan oleh Meriza Setiawati, perwakilan dari Bidang Pelaksana Teknis Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD Jember, (15/7/2025).
“Realisasi triwulan pertama 2025 mencapai Rp 1,7 triliun. Itu sudah 136 persen dari target tahunan kami sesuai Renstra,” ujar Meriza, Rabu (16/7/25).
Baca juga: Tragedi Laut di Pasuruan: 1 Tewas, 3 Hilang Akibat Perahu Pemancing Terbalik
Capaian tersebut diperoleh dari pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha non-UMK (usaha menengah dan besar) dengan nilai investasi di atas Rp 5 miliar.
Tercatat, terdapat 242 pelaku usaha non-UMK yang menanamkan modalnya di Jember selama kuartal pertama 2025. Dari jumlah tersebut, 38 merupakan Penanam Modal Asing (PMA) dan 204 adalah Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sektor-sektor yang paling banyak menyerap investasi adalah:
Baca juga: Pasca Kericuhan, MUI Haramkan Sound Horeg: Pemkot Malang Siapkan Langkah Pencegahan
– Perumahan, kawasan industri, dan perkantoran: Rp 1,2 triliun
– Industri farmasi: Rp 211 miliar
– Industri makanan: Rp 118 miliar
“Investor terbesar masih didominasi oleh sektor properti dan kawasan industri,” tambah Meriza.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, kinerja DPMPTSP patut diapresiasi karena mampu menarik investasi dalam jumlah besar, bahkan melebihi ekspektasi awal.
Baca juga: Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo
Namun, Candra menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan LKPM secara berkala. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang lalai.
“Pelaporan LKPM itu wajib. Jika tidak dilakukan, ada sanksi administratif yang harus diterapkan,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, DPRD meminta DPMPTSP mendata pelaku usaha yang konsisten menyampaikan LKPM dan yang belum patuh.
Langkah ini, menurut Candra, akan memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus memastikan kontribusi investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan data yang akurat, kami bisa menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, dan mendorong peningkatan PAD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan