Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 16 Okt 2025 13:40 WIB ·

Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika


 Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika Perbesar

Lumajang, – Jabatan tinggi tak menjamin kekebalan dari sanksi. Hal itu dialami oleh Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang, yang resmi dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.

Ia kini harus menanggalkan statusnya sebagai pimpinan dinas strategis dan dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.

Keputusan pemindahan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan mendapatkan rekomendasi BKN. Ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami ambil,” jelas Agus.

Pergeseran Yudha dari jabatan eselon II ke posisi staf biasa menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin ASN yang paling tegas.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

Selain kehilangan jabatan struktural, Yudha juga harus menghadapi dampak reputasi yang ditinggalkan oleh skandal tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, turut membenarkan pencopotan tersebut, meski tidak menjabarkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.

“Benar (Kepala Dinas Pendidikan dicopot). Kalau sampai lepas jabatan, ya masuk kategori pelanggaran etika berat,” ujar Indah singkat.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diumbar ke Kapolres, Bupati Lumajang Beri Ultimatum Pangkalan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Bupati Lumajang Kantongi Bukti Pelanggaran LPG, Pertamina Diminta Tutup Pangkalan Nakal

9 April 2026 - 09:59 WIB

Zoom Darurat LPG, Agen dan Pangkalan Diperingatkan, Harga Tak Boleh Diutak-atik

9 April 2026 - 09:51 WIB

Korban Hilang Baru Dilaporkan Setelah 3 Hari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

8 April 2026 - 13:48 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Lumajang Siapkan Rp50 Miliar untuk Jaringan Air Bersih

8 April 2026 - 07:14 WIB

18 Tahun Mengabdi, Sekejap Terhapus,.Nasib Guru SD Lumajang Diputus lewat BAP yang Dipersoalkan

7 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Daerah