Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Dua Spektrum | Antara Hormat dan Kerendahan Hati di Dunia Pesantren Trail Adventure Day HARJALU: Menyelami Alam Lumajang dan Membawa Pulang Cerita Bupati Lumajang Jenguk Lansia Sakit, Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial dan Gotong Royong Warga Bunda Indah: SDM Unggul Jadi Pondasi Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Bunda Indah Lepas Jemaah Umroh Sepenuh Cinta: Titip Doa untuk Lumajang, Titip Cinta untuk Tanah Suci

Daerah · 16 Okt 2025 13:40 WIB ·

Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika


 Dari Kursi Kadis Turun Jadi Staf Kecamatan, Yudha Tersandung Skandal Etika Perbesar

Lumajang, – Jabatan tinggi tak menjamin kekebalan dari sanksi. Hal itu dialami oleh Nugraha Yudha Mudiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Lumajang, yang resmi dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etika berat.

Ia kini harus menanggalkan statusnya sebagai pimpinan dinas strategis dan dipindahkan menjadi staf di Kantor Kecamatan Kunir.

Keputusan pemindahan itu dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan disiplin dan telah mendapat rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di inspektorat dan mendapatkan rekomendasi BKN. Ada bukti berupa file elektronik sehingga tindakan tegas kami ambil,” jelas Agus.

Pergeseran Yudha dari jabatan eselon II ke posisi staf biasa menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin ASN yang paling tegas.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

Selain kehilangan jabatan struktural, Yudha juga harus menghadapi dampak reputasi yang ditinggalkan oleh skandal tersebut.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, turut membenarkan pencopotan tersebut, meski tidak menjabarkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.

“Benar (Kepala Dinas Pendidikan dicopot). Kalau sampai lepas jabatan, ya masuk kategori pelanggaran etika berat,” ujar Indah singkat.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumlah Penumpang Naik 40 Persen, Stasiun Lumajang Catat Lonjakan Wisatawan Usai Rebranding

16 Oktober 2025 - 16:15 WIB

Revitalisasi Pasar Rakyat Jadi Langkah Strategis Pemkab Lumajang Bangkitkan Ekonomi Selatan

16 Oktober 2025 - 15:43 WIB

110 Kelompok Tani Tembakau Sinergi dengan Pemkab Lumajang dan Swasta Kembangkan Komoditas Unggulan

16 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN

16 Oktober 2025 - 12:54 WIB

GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

16 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Polres Lumajang Gelar Pasar Murah, Warga Terbantu di Tengah Harga Pangan Tak Stabil

16 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trending di Daerah