Lumajang, – Pencurian bentor milik Arifin (43), warga Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berlangsung cepat. Dalam hitungan jam setelah hilang, kendaraan tersebut уже berpindah tangan melalui skema gadai informal.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan dua orang tak dikenal mendorong bentor milik korban sekitar pukul 02.42 WIB ke arah Kecamatan Lumajang. Tak lama kemudian, kendaraan itu digadaikan kepada Slamet (37), seorang pengusaha barang bekas, dengan nilai Rp 1 juta.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, penerima gadai baru menyadari asal-usul kendaraan setelah melihat informasi di media sosial.
“Slamet ini setelah menerima gadai, dia melihat media sosial dan mendapati bentor yang baru saja diterima adalah hasil curian,” ujar Suprapto, Sabtu (25/4/2026).
Setelah mengetahui hal tersebut, bentor dikembalikan kepada korban. Namun, pengembalian itu tidak sepenuhnya tanpa syarat.
“Bentornya dikembalikan, tapi korban harus tebus karena memang itu sudah digadai,” kata Suprapto.
Sebelumnya, korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasirian. Namun laporan belum berlanjut karena Arifin tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat diminta petugas.
“Tadi sempat lapor ke Polsek tapi karena tidak bawa surat kendaraan, yang bersangkutan langsung pulang dan belum kembali lagi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan