Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 22 Agu 2025 16:45 WIB ·

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar


 Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar Perbesar

Surabaya, – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, Jumat (22/8/2025).

Selain terbukti menerima suap dan gratifikasi, Rudi juga dinilai gagal membuktikan asal usul uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp 20 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua koper dan dua tas ransel yang disimpan di dalam mobil di garasi rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, berisi beberapa mata uang: Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000 (dolar Amerika), dan SGD 1.099.581 (dolar Singapura),” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan.

Baca juga: 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap Pemerintah, Harga Dijamin Stabil

Majelis hakim menilai jumlah tersebut sangat tidak wajar dimiliki seorang pejabat negara dengan penghasilan resmi sekitar Rp 35 juta per bulan.

Hakim menegaskan bahwa Rudi tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah tersebut, serta tidak pernah melaporkan kekayaan itu kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK

“Jumlah aset yang ditemukan sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan resmi seorang hakim. Hal ini jelas melampaui batas kewajaran kemampuan finansial seorang PNS,” lanjut Andi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menemukan dokumen tulisan tangan di rumah Rudi yang diduga mencatat penerimaan uang dalam konteks jabatannya sebagai Ketua PN kelas IA khusus di Surabaya dan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal