Jember, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memastikan bahwa penahanan Wakil Ketua DPRD berinisial DDS terkait kasus dugaan korupsi dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun 2023–2024 tidak akan memengaruhi kinerja lembaga legislatif setempat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menanggapi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda, termasuk DDS.
“Salah satu wakil ketua mendapat musibah, saya pikir tidak ada masalah untuk kinerja dewan. Semua agenda akan tetap berjalan karena prinsip kepemimpinan di DPRD Jember adalah kolektif kolegial,” kata Widarto di Jember, Kamis (23/10/2025).
Baca juga:Terkuak Modus Mark-Up di Pengadaan Makan-Minuman DPRD Jember, Harga Lapangan Tak Sesuai Kontrak
Widarto menjelaskan, sistem kepemimpinan kolektif kolegial memungkinkan jalannya roda organisasi DPRD meskipun salah satu pimpinan tidak dapat menjalankan tugas. Dalam mekanisme ini, seluruh keputusan dan agenda dewan diambil bersama melalui rapat internal maupun hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus).
“Tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh pimpinan hadir dalam pengambilan keputusan. Jadi, semua agenda tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah disusun Banmus,” ujarnya.
Baca juga:Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda DPRD, Salah Satunya Wakil Ketua
Menurutnya, DPRD Jember saat ini tengah fokus menuntaskan sejumlah agenda penting, di antaranya pembahasan Rancangan APBD 2026, revisi tata tertib (tatib) DPRD, penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026, serta pengesahan beberapa rancangan perda yang telah selesai dibahas.
Sementara itu, Kejari Jember sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda yang nilainya mencapai Rp5,6 miliar sesuai dengan rencana alokasi biaya (RAB). Kejari telah menahan empat tersangka, termasuk DDS, dan masih menunggu kehadiran satu tersangka lain berinisial SR yang belum memenuhi panggilan.
Kajari Jember, Ichwan Effendi, menyebut pihaknya telah memeriksa lebih dari 200 saksi, baik dari unsur DPRD maupun panitia lokal program Sosperda 2023, untuk menguatkan pembuktian kasus tersebut.
Meski salah satu pimpinannya tengah menghadapi proses hukum, DPRD Jember menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dan melanjutkan seluruh agenda pemerintahan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun tugas dan tanggung jawab dewan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan,” tegas Widarto.
Tinggalkan Balasan